Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa atau biasa disingkat SOTK Pemerintah Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja. Penjelasan ini telah dimuat dalam ketentuan umum Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa tersebut dijelaskan dengan jelas pada Pasal 2 ayat (1) bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. Dan dijabarkan dalam pasal 2 ayat (2) bahwa Perangkat Desa terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis. Untuk lebih jelasnya, silahkan unduh Permendagri No 84 Tahun 2015 Tentang SOTK Pemerintah Desa pada Dokumen Lampiran di bawah ini.
Berikut SOTK Pemerintah Desa Toapaya Utara, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan :
KEPALA DESA | : | SAYET |
SEKRETARIS DESA | : | DODI SAPUTRA |
KEPALA URUSAN TATA USAHA & UMUM | : | SELAMET |
KEPALA URUSAN KEUANGAN | : | NINIK INDRI |
KEPALA URUSAN PERENCANAAN | : | RISKIONO |
KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN | : | ADI SUSANTO |
KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN | : | RUMI HARYANTI |
KEPALA SEKSI PELAYANAN | : | SRI MURNI |
KEPALA DUSUN I | : | SUGIMAN |
KEPALA DUSUN II | : | JALALUDIN |
STAF KEUANGAN | : | SELAMET |
STAF PERENCANAAN | : | SEFI LUMIATI |
STAF PELAYANAN & PERPAJAKAN | : | JUNAIDI |
STAF TATA USAHA & UMUM | : | SUPARYONO |
STAF OPERATOR | : | DEFI PURNAMA |
Silahkan lihat bagan SOTK Pemerintah Desa Toapaya Utara, KLIK DISINI.